Monday, July 23, 2018

 Asuransi Kecelakaan diri

Apakah pekerjaan anda sekarang? Seorang arsitek, dokter, guru, pekerja bangunan, atau sebagai karyawan Swasta? Apapun pekerjaanmu tidak akan lepas dari resiko kecelakaan diri. Seorang ibu rumah tanggapun resiko kecelakaan kerjanya saat mengurus rumah akan sama dengan mereka yang memiliki pekerjaan diluar rumah. Jadi apakah anda masih ragu untuk mendaftarkan diri di perusahaan asuransi. Pihak asuransi kecelakaan diri akan memberikan jaminan biaya perawatan di rumah sakit, santunan resiko cacat tetap dan kematian, serta kecelakaan sepeda motor.

PT.Asuransi Simas Net atau Simasnet yang telah terpercaya mampu memberikan pelayan terbaik kepada nasabah dan telah mampu bersaing dalam menghadapi perdagangan bebas dalam masyarakat Ekonomi ASEAN. Kini perusahaan tersebut telah bergabung dengan beberapa mitra kerja yang terdepan dan memiliki kualitas unggul seperti Columbia dan Lion air Indonesia yang telah bersama-sama membantu masyarakat untuk memberikan perlindungan yang cepat dan mudah. Diharapkan kerjasama ini dapat terus meningkatkan pelayanan penyediaan jasa asuransi di Simasnet.

Nah sekarang siapa saja yang mendapat Asuransi Simasnet. Mereka telah diklasifikasikan kedalam beberapa golongan berikut:

Kelas 1 : dalam kelas ini diduduki oleh orang yang melakukan pekerjaan di kantor atau orang sering berada di kantor seperti Akuntan, Sekretaris, Pengacara, karyawan bank dan lain-lain.

 asuransi kecelakaan diri

Kelas II : orang dari kelas 1 tetapi sering bepergian dan mempunyai sedikit resiko bahaya waktu kerja seperti Salesman, Turis, Mahasiswa, Ibu Rumah Tangga, Dokter, dan lain-lain.

Kelas III :golongan ini diduduki oleh orang yang lebih banyak bekerja dilapangan atau teknisi seperti Insinyur, Arsitek, Ahli Bedah dan lain-lain.

Kelas IV : dalam golongan ini adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan kasar seperti, Insinyur pelaksana di lapangan, Supir angkutan umum, Buruh Pabrik, montir, Manager Pelaksana dan lain-lain.

Sedangkan golongan yang tidak disebutkan diatas seperti: karyawan perusahaan, penebang kayu, polisi, penyelam, ABK, petugas pemadam kebakaran, pekerja tambang akan dikenakan suku premi khusus oleh Simasnet.
Nilai pertanggungan yang diberikan Simasnet untuk Asuransi Kecelakaan Diri terdapat 5 pilihan yang dapat kamu sesuaikan dengan kebutuhanmu :
Rp. 10.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp. 75.000.000,-
Rp. 100.000.000,-

Sedangkan batas usia calon Tertanggung adalah 180-60 tahun. Dengan pembagian premi sesuai dengan pekerjaan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan perlindungan Asuransi kecelakaan Diri dengan pelayanan yang mudah dan cepat.

0 comments :

Post a Comment